Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah

  1. Membawa surat bukti kepemilikan tanah
  2. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  3. Membawa surat pernyataan tidak sengketa dari Desa / Kelurahan
  4. Membawa surat pernyataan pelimpahan hak atas tanah dari pemilik

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas
  3. Berkas diperiksa kelengkapannya oleh tim dari Kecamatan
  4. Pemeriksaan ke lokasi tanah dimaksud oleh tim Kecamatan Desa bersama pemohon, Ketua Rukun Tetangga setempat yang disaksikan oleh saksi batas tanah
  5. Berita acara pemeriksaan dan sket lokasi tanah ditandatangani oleh pemohon dan saksi batas tanah / orang yang turut mengetahui sejarah tanah tersebut, serta oleh tim pemeriksa (Kelurahan / Desa dan Kecamatan)
  6. Surat diparaf oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Pertanahan dan Sekretaris Kecamatan
  7. Penandatanganan surat oleh Camat
  8. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap / stempel
  9. Surat Keterangan pelimpahan hak atas tanah diserahkan kepada pemohon dan pengarsipan dokumen

1 Hari (jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah

No Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah"